Pengaduan Nasabah

Mekanisme Pengaduan Nasabah

Mekanisme Pengaduan Nasabah

BPR Artha Bhuwana

BPR Artha Bhuwana berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Apabila nasabah memiliki keluhan atau pengaduan terkait produk dan layanan bank, pengaduan dapat disampaikan melalui tahapan berikut.

Penyampaian Pengaduan

  • Identitas nasabah
  • Bukti kepemilikan rekening
  • Dokumen pendukung terkait pengaduan

Saluran Pengaduan:

Penanganan Awal

  • Pengaduan lisan diselesaikan maksimal 5 hari kerja
  • Jika belum selesai, nasabah diminta mengajukan pengaduan tertulis

Proses Pengaduan Tertulis

  • Diproses maksimal 10 hari kerja
  • Nasabah menerima bukti tanda terima pengaduan
  • Customer Service berkoordinasi dengan unit terkait

Perpanjangan Waktu

Jika diperlukan perpanjangan waktu, BPR Artha Bhuwana akan menghubungi nasabah sebelum batas waktu penyelesaian berakhir.

Komitmen Kami

Setiap pengaduan ditangani secara profesional, transparan, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(0361) 294671 | bprekaayu@yahoo.com

Lembaga Penjamin Simpanan & Mitra Resmi